● Standar Pengadaan Berdasarkan FIDIC Yellow Book (1999, 2017)
● Fidic Yellow Book : Contractor-designed projects designed & build
● Standar Pengadaan Berdasarkan FIDIC Silver Book (1999, 2017)
● Fidic Silver Book : High-risk, fixed-price EPC Projects
● Standar Pengadaan Berdasarkan FIDIC Green Book (1999, 2021)
● Fidic Green Book : Simple Small-Scale Projects
● Standar Pengadaan Berdasarkan FIDIC Pink Book (2010)
● Fidic Pink Book : Contructions Projects Adjusted for financing rules
● Standar Pengadaan Berdasarkan FIDIC Gold Book (2008)
● Fidic Gold Book : Long-term projects Design, Build, Operate Projects
● Standar Pengadaan Berdasarkan FIDIC Blue Book (2006 & 2016)
● Fidic Blue Book : Dredging & Reclamation Projects
● Standar Pengadaan Berdasarkan FIDIC White Book (2017)
● Fidic White Book : Consultacy Services Contracts
Standar Teknis Pengadaan Barang & Jasa
| Pemerintah | BUMN | |
| Regulasi | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah | 1.Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara 2.Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/12/2019 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara |
| Ruang Lingkup | Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah / Institusi Lainnya / Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN / APBD / APB Desa | Peraturan Menteri ini berlaku untuk semua Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh BUMN yang pembiayaannya berasal dari anggaran BUMN, termasuk yang dananya bersumber dari penyertaan modal negara, dana subsidi/kompensasi/kewajiban pelayanan umum (public service obligation)/penugasan pemerintah yang diganti dari dana anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan pinjaman BUMN dari pemerintah. |
● Standar pengadaan barang dan jasa swasta di Indonesia belum diatur secara khusus dalam satu peraturan perundang-undangan yang tunggal seperti pada pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, terdapat beberapa acuan dan praktik terbaik (good corporate governance) yang umum diikuti oleh perusahaan swasta.
● Perusahaan swasta umumnya memiliki prosedur pengadaan barang dan jasa yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan internal masing-masing, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip umum pengadaan seperti efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
● Perusahaan swasta dapat mengadopsi sebagian atau keseluruhan substansi dari FIDIC, Perpres, dan PerBUMN.
● Dalam proses pengadaan, swasta wajib memerhatikan ketentuan / regulasi lainnya seperti regulasi persaingan usaha yang sehat, regulasi perlindungan konsumen, tata Kelola Perusahaan berdasarkan ketentuan perseroan, dan regulasi terkait lainnya.
Proses Pengadaan Barang & Jasa Berdasarkan Best Practice dan Good Corporate Governance
Pengadaan memiliki tahapan perencanaan, penyusunan spesifikasi, menentukan jenis kontrak, pemilihan penyedia, manajemen
kontrak, penyelesaian pekerjaan, manajemen hubungan penyedia dan kegiatan monitoring dan evaluasi (IBRD, 2014). Tahapan pengadaan juga dibagi menjadi dua tahapan, yaitu tahapan inisiasi dan tahapan operasional (Preda, 2019).Proses pengadaan barang & jasa berdasarkan best practice dan good corporate governance terdiri dari perencanaan,
persiapan, pemilihan, pelaksanaan kontrak, dan serah terima pekerjaan hingga pelunasan pembayaran.Adapun tahapan-tahapan tersebut antara lain:1. Penyusunan dokumen perencanaan yang biasanya disusun oleh pengguna barang/jasa atau PPK. Dokumen perencanaan berisi setidak-tidaknya adalah:
a. Urgensi melaksanakan pengadaan dan Tindak lanjut dari rencana Perusahaan, KPI, RKAP, dll;
b. Objek pengadaan, yang memuat spesifikasi, owner estimate, harga perkiraan, pemenuhan, qualifikasi, dll;
c. Rencana jangka waktu pelaksanaan pekerjaan;
d. Hasil pekerjaan (output); dan
e. Proyeksi dampak jangka waktu tertentu atas hasil (outcome) atas pekerjaan.
2. Penyampaian permohonan persetujuan (approval) rencana pengadaan kepada person in charge, dapat yakni: Direktur Utama, Direktur, Kepala Divisi, Kepala Bagian, Manajer, atau Section Head/Supervisor. Dibagi berdasarkan threeshold kewenangan tanda tangan berdasarkan ketentuan internal Perusahaan.
3. Apabila ditolak, maka proses pengadaan menjadi batal. Apabila diterima, maka proses pengadaan diteruskan kepada divisi purchasing / procurement / pengadaan.
4. Divisi pengadaan melakukan penelaahan, verifikasi, survey pasar, dan melakukan proses pemilihan.
5.Proses pengadaan melakukan metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan dua cara yakni:
a. Meminta rekomendasi penyedia barang/jasa dari divisi / departemen yang mengajukan b. Melakukan penelusuran sendiri penyedia barang/jasa berdasarkan kompetensi
6. Proses penentuan penyedia barang/jasa yakni dengan cara sebagai berikut:
a. Penunjukan langsung yaitu pemilihan penyedia dengan cara menunjuk satu penyedia untuk kondisi khusus atau keadaan tertentu. Kondisi khusus yakni terkait dengan kondisi apabila terdapat critical issue, teknologi khusus, paten, hak cipta, dll. Untuk kondisi khusus yakni bencana alam, keadaan darurat, atau keadaan yang harus ditangani secara segera. b. Tender, yaitu pemilihan penyedia yang dilakukan dengan cara diumumkan secara terbuka untuk mendapatkan penawaran sebanyak-banyaknya dengan memilih penyedia barang/jasa yang terbaik menurut Perusahaan. Tahapan tender dimulai dari pengumuman, pemberian penjelasan, pemasukan dokumen, pembukaan dokumen penawaran, klarifikasi, evaluasi, negosiasi, pengumuman pemenang, dan penetapan pemenang.
7. Hasil pemilihan oleh divisi pengadaan, akan ditindaklanjuti oleh divisi pengadaan dan divisi terkait untuk proses penandatangan kontrak, pelaksanaan kontrak, pengawasan kontrak, penyelesaian kontrak, dan serah terima pekerjaan dan pembayaran pelunasan.
*Note: Untuk pembelian langsung seperti purchase order atau work order dapat dilakukan apabila terdapat ketentuan di dalam internal Perusahaan yang membolehkannya dengan nominal tertentu atau kondisi tertentu.
Jenis dan Macam Kontrak Pengadaan Barang & Jasa Berdasarkan Best Practice
● Jenis dan Macam Kontrak Pengadaan Barang & Jasa Berdasarkan Best Practice● Macam : Kontrak Pengadaan Barang, Kontrak Pengadaan Jasa, Kontrak Pengadaan Jasa Konstruksi, Kontrak Pengadaan Jasa Konsultasi, Kontrak Pengadaan Jasa Konsultasi Konstruksi, Kontrak Pengadaan Jasa Konsultasi Lainnya
● Jenis : Kontrak Lumsum, Kontrak Harga Satuan, Kontrak Gabungan, Kontrak Turnkey, Kontrak Payung, Kontrak Purchase Order, Kontrak Fee, Kontrak Perintah Kerja
SKEMA PEMBAYARAN KONTRAK BARANG
LUMSUM – HARGA SATUAN – GABUNGAN – TURNKEY – PAYUNG
| JENIS KONTRAK | SKEMA PEMBAYARAN |
|---|---|
| Kontrak Lumpsum | Skema pembayaran kontrak lumpsum bersifat pasti dan tetap, sehingga harga pekerjaan tidak akan berubah sampai dengan termin terakhir pembayaran. Apabila terdapat kenaikan harga-harga barang, maka penyedia akan menanggung biaya-biaya tersebut.
Skema pembayaran dilakukan dalam beberapa termin. Setiap termin menyesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Berdasarkan best practice, yakni (1) termin pertama adalah downpayment + bank guarantee / surety bond. (2) Termin kedua adalah material on site di delivered at place unloaded dibuktikan BAP Barang. (3) Termin terakhir, yakni setelah final hand over dibuktikan dengan BAST Pekerjaan setelah sesuaiinya hasil dari test commissioning, garansi atas pekerjaan, sertifikat laik operasi, dan telah selesainya masa pemeliharaan barang. |
| Kontrak Harga Satuan (unit price) | Skema pembayaran kontrak Harga Satuan (unit price) bersifat pasti dan tidak tetap, sehingga harga pekerjaan kemungkinan akan berubah sampai dengan termin terakhir pembayaran. Apabila terdapat kenaikan harga-harga barang, maka penyedia dapat mengajukan addendum/amendemen kontrak berdasarkan kesepakatan para pihak. Harga Pekerjaan secara detail dilampirkan di dalam kontrak.
Skema pembayaran dilakukan dalam beberapa termin. Setiap termin menyesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Berdasarkan best practice, yakni (1) termin pertama adalah downpayment + bank guarantee / surety bond. (2) Termin kedua adalah material on site di delivered at place unloaded dibuktikan BAP Barang. (3) Termin terakhir, yakni setelah final hand over dibuktikan dengan BAST Pekerjaan setelah sesuaiinya hasil dari test commissioning, garansi atas pekerjaan, sertifikat laik operasi, dan telah selesainya masa pemeliharaan barang. |
| Kontrak Gabungan | Skema pembayaran kontrak gabungan bersifat pasti dan tetap, sehingga harga pekerjaan tidak akan berubah sampai dengan termin terakhir pembayaran. Apabila terdapat kenaikan harga-harga barang, maka penyedia akan menanggung biaya-biaya tersebut. Harga Pekerjaan secara detail dilampirkan di dalam kontrak.
Skema pembayaran dilakukan dalam beberapa termin. Setiap termin menyesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Berdasarkan best practice, yakni (1) termin pertama adalah downpayment + bank guarantee / surety bond. (2) Termin kedua adalah material on site di delivered at place unloaded dibuktikan BAP Barang. (3) Termin terakhir, yakni setelah final hand over dibuktikan dengan BAST Pekerjaan setelah sesuaiinya hasil dari test commissioning, garansi atas pekerjaan, sertifikat laik operasi, dan telah selesainya masa pemeliharaan barang. |
| Kontrak Turnkey | Skema pembayaran kontrak Harga Satuan (unit price) bersifat pasti dan tetap, sehingga harga pekerjaan kemungkinan akan berubah sampai dengan termin terakhir pembayaran. Meskipun harga pekerjaan bersifat pasti dan tetap, penyedia masih dapat mengajukan addendum/amendemen kontrak berdasarkan kesepakatan para pihak. Pembayaran kontrak turnkey hanya dilakukan satu kali pembayaran pada saat pekerjaan telah dinyatakan selesai sepenuhnya 100% (seratus persen).
Skema pembayaran dilakukan hanya satu termin. Setiap termin menyesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Berdasarkan best practice, yakni hanya di termin terakhir, yakni setelah material on site di delivered at place unloaded dibuktikan BAP Barang dan final hand over dibuktikan dengan BAST Pekerjaan setelah sesuaiinya hasil dari test commissioning, garansi atas pekerjaan, sertifikat laik operasi, dan telah selesainya masa pemeliharaan barang. |
| Kontrak Payung (Framework Contract) |
Skema pembayaran kontrak payung bersifat pasti mengacu kepada harga pekerjaan yang dipesan melalui purchase order.
Skema pembayaran dilakukan dalam beberapa termin. Setiap termin menyesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Berdasarkan best practice, yakni: (1) termin pertama adalah downpayment + bank guarantee / surety bond. (2) Termin kedua adalah material on site di delivered at place unloaded dibuktikan BAP Barang. (3) Termin terakhir, yakni setelah final hand over dibuktikan dengan BAST Pekerjaan setelah sesuaiinya hasil dari test commissioning, garansi atas pekerjaan, sertifikat laik operasi, dan telah selesainya masa pemeliharaan barang. |
SKEMA PEMBAYARAN KONTRAK JASA KONSULTASI KONSTRUKSI, JASA KONSULTASI, DAN JASA LAINNYA
LUMSUM – HARGA SATUAN – GABUNGAN – TURNKEY – PAYUNG
| JENIS KONTRAK | SKEMA PEMBAYARAN |
|---|---|
| Kontrak Lumpsum | Skema pembayaran kontrak lumpsum bersifat pasti dan tetap, sehingga harga pekerjaan tidak akan berubah sampai dengan termin terakhir pembayaran. Apabila terdapat kenaikan harga-harga, maka penyedia jasa akan menanggung biaya-biaya tersebut.
Skema pembayaran dilakukan dalam beberapa termin. Setiap termin menyesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Berdasarkan best practice, yakni (1) termin pertama adalah downpayment (2) Termin kedua adalah hasil pekerjaan Jasa tahap awal dibuktikan BAP Pekerjaan. (3) Termin terakhir, yakni setelah final hand over dibuktikan dengan BAST Pekerjaan setelah sesuaiinya hasil dari review, revisi, tambah/kurang, hasil jasa lainnya. |
| Kontrak Harga Satuan (unit price) | Skema pembayaran kontrak Harga Satuan (unit price) bersifat pasti dan tidak tetap, sehingga harga pekerjaan kemungkinan akan berubah sampai dengan termin terakhir pembayaran. Apabila terdapat kenaikan harga-harga, maka penyedia jasa dapat mengajukan addendum/amendemen kontrak berdasarkan kesepakatan para pihak. Harga Pekerjaan secara detail dilampirkan di dalam kontrak.
Skema pembayaran dilakukan dalam beberapa termin. Setiap termin menyesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Berdasarkan best practice, yakni (1) termin pertama adalah downpayment (2) Termin kedua adalah hasil pekerjaan Jasa tahap awal dibuktikan BAP Pekerjaan. (3) Termin terakhir, yakni setelah final hand over dibuktikan dengan BAST Pekerjaan setelah sesuaiinya hasil dari review, revisi, tambah/kurang, hasil jasa lainnya. |
| Kontrak Gabungan | Skema pembayaran kontrak gabungan bersifat pasti dan tetap, sehingga harga pekerjaan tidak akan berubah sampai dengan termin terakhir pembayaran. Apabila terdapat kenaikan harga-harga barang, maka penyedia jasa akan menanggung biaya-biaya tersebut. Harga Pekerjaan secara detail dilampirkan di dalam kontrak.
Skema pembayaran dilakukan dalam beberapa termin. Setiap termin menyesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Berdasarkan best practice, yakni (1) termin pertama adalah downpayment (2) Termin kedua adalah hasil pekerjaan Jasa tahap awal dibuktikan BAP Pekerjaan. (3) Termin terakhir, yakni setelah final hand over dibuktikan dengan BAST Pekerjaan setelah sesuaiinya hasil dari review, revisi, tambah/kurang, hasil jasa lainnya. |
| Kontrak Turnkey | Skema pembayaran kontrak turnkey bersifat pasti dan tetap, sehingga harga pekerjaan kemungkinan akan berubah sampai dengan termin terakhir pembayaran. Meskipun harga pekerjaan bersifat pasti dan tetap, penyedia jasa masih dapat mengajukan addendum/amendemen kontrak berdasarkan kesepakatan para pihak. Pembayaran kontrak turnkey hanya dilakukan satu kali pembayaran pada saat pekerjaan telah dinyatakan selesai sepenuhnya 100% (seratus persen).
Skema pembayaran dilakukan hanya satu termin. Setiap termin menyesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Berdasarkan best practice, yakni hanya di termin terakhir, yakni setelah hasil pekerjaan final hand over dibuktikan dengan BAST Pekerjaan setelah sesuaiinya hasil dari review, revisi, tambah/kurang, hasil jasa lainnya. |
| Kontrak Payung (Framework Contract) | Skema pembayaran kontrak payung bersifat pasti mengacu kepada harga pekerjaan yang dipesan melalui work order.
Skema pembayaran dilakukan dalam beberapa termin. Setiap termin menyesuaikan dengan kebutuhan pekerjaan. Berdasarkan best practice, yakni (1) termin pertama adalah downpayment (2) Termin kedua adalah hasil pekerjaan Jasa tahap awal dibuktikan BAP Pekerjaan. (3) Termin terakhir, yakni setelah final hand over dibuktikan dengan BAST Pekerjaan setelah sesuaiinya hasil dari review, revisi, tambah/kurang, hasil jasa lainnya. |
Manajemen Risiko Hukum Pengadaan Barang & Jasa
|
● Risiko Pengadaan
● Risiko Hukum dan Administrasi ● Risiko Penetapan Personel yang tidak kompeten ● Perubahan Regulasi |
● Risiko Perencanaan Pengadaan ● Tidak memahami kebutuhan ● Pelaku Usaha Tidak Kompeten ● Keterlambatan Penyelesaian Kontrak |
|---|
Dokumen Administrasi Hukum lainnya
Addendum Perjanjian
Addendum perjanjian adalah lampiran atau dokumen tambahan yang digunakan untuk mengubah atau memperbarui ketentuan dalam perjanjian asli. Addendum dapat digunakan untuk berbagai tujuan, seperti: Memperbaiki kesalahan, Memberikan penjelasan lebih lanjut, menyertakan perubahan yang terjadi setelah perjanjian dibuat.Addendum perjanjian merupakan satu kesatuan bagian dari Perjanjian/Kontrak induk, sehingga keberadaan addendum perjanjian adalah bagian dari perjanjian itu sendiri.
Addendum perjanjian pada prinsipnya adalah menambah yang diserap dari bahasa Inggris yakni To Add, oleh karena itu, mengacu kepada prinsip, artinya menambahkan sesuatu yang belum terdapat di dalam kontrak. Akan tetapi pada praktiknya, addendum juga dpaat diartikan sebagai amendemen atau mengubah pasal yang sudah ada di dalam Perjanjian, sehingga dalam praktik addendum juga memiliki arti mengubah (to amend).
Pada praktiknya yang dilakukan addendum adalah Harga Pekerjaan, Jangka Waktu Pekerjaan, Spesifikasi atau Objek Perjanjian, dan hal-hal lainnya yang dapat diubah secara kontraktual.
Perjanjian Kerahasiaan
Perjanjian Kerahasiaan adalah untuk melindungi Informasi Rahasia yang diungkapkan oleh Pihak Pengungkap kepada Pihak Penerima dengan Proyek. Informasi Rahasia berarti setiap informasi dalam bentuk lisan, tertulis (seperti namun tidak terbatas pada dokumen, file, laporan, struktur, daftar pelanggan, gambar, grafik), media elektronik, atau informasi dalam bentuk lainnya yang diberikan, diterima, disimpan, terdokumentasi, dapat dimengerti dan dipahami, yang dapat dibaca oleh mesin.Hal penting yang perlu diperhatikan adalah terkait dengan Informasi Rahasia. Informasi Rahasia dapat ditentukan sebagai suatu rahasia, atau memiliki suatu nilai yang serupa atau dimana Pihak Pengungkap menyatakannya secara tertulis pada saat menyampaikannya kepada Pihak Penerima, agar diperlakukan sebagai sesuatu milik atau bilamana sifat dari data atau informasi adalah serupa dengan itu maka Pihak Penerima harus memperlakukan data atau informasi tersebut sebagai sesuatu yang rahasia.
Pengungkapan suatu informasi secara lisan akan dianggap sebagai milik Pihak Pengungkap bilamana Pihak Pengungkap secara lisanmenyatakan bahwa informasi yang diungkapkan tersebut merupakan miliknya ataupun sesuatu yang rahasia pada saat pengungkapan atau jika sifat dari informasi tersebut adalah serupa maka Pihak Penerima juga harus memperlakukannya sebagai suatu informasi yang rahasia pula.
Memorandum of Understanding (MoU)
Memorandum of Understanding (MoU) adalah sebuah bentuk Letter Of Intent (LoI) atau bentuk pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian lainnya, suatu tulisan tanpa komitmen/tidak menjanjikan suatu apapun sebagai awal untuk kesepakatan. Lebih lanjut, suatu Letter Of Intent (LoI) tidak dimaksudkan untuk mengikat dan tidak menghalangi pihak dari tawar-menawar dengan pihak ketiga.Memorandum of Understanding (MoU) adalah bentuk penyeragaman kesepahaman, maksud, dan tujuan serta untuk saling memberikan iktikad baik para pihak sebelum dibuat atau ditandatanganinya perjanjian definitive, baik sebelum dilaksanakan perjanjian pendahuluan, maupun perjanjian lainnya yang memiliki substantif untuk saling memberikan prestasi.
Pada praktiknya, Memorandum of Understanding (MoU) adalahuntuk saling melihat dan meyakinkan para pihak apakah suatu pekerjaan nantinya apakah feasible atau tidak ditinjau dari apakah telah tercapainya kesepahaman.
Perjanjian Kerjasama adalah sebuahPerjanjian/kontrak definitive yang memiliki komitmen dan menjanjikan untuk saling memberikan prestasi secara tertulis dan mengikat sampai dengan selesainya masing-masing prestasit erpenuhi.
Perjanjian Kerjasama memiliki substansi hasil dari terciptanya syarat tangguh, feasiblenya suatu project, dan sudah memenuhi good corporate governance darii ktikad baik Para Pihak yang sebelumnya diatur di dalam perjanjian pendahuluan dan/atau memorandum of understanding (MoU).
Perjanjian Kerjasama pada praktiknya adalah masing-masing pihak saling memberikan prestasi baik secara penyetoran modal uang, jasa, asset bergerak, asset tidak bergerak (tanah dan bangunan), manpower, modal saham, software/aplikasi, dan bentuk lainnya yang dapat dihitung (kuantifikasi) secara bagi hasil (profit/loss) dengan angka atau bobot tertentu.
Perjanjian Kerjasama secara lebih luas dapat dimaknai Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO), Perjanjian Kerjasama Usaha, (KSU), Perjanjian Kerjasama Build Operate Transfer (BOT), Perjanjian Kerjasama Build Transfer Operate, Perjanjian Kerjasama Joint Venture, dan Perjanjian Kerjasama lainnya.
Contohbentuk rill dariPerjanjian Kerjasama adalah Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Lahan Sawit, Perjanjian Kerjasama Pembebasan Lahan, Perjanjian Kerjasama BOT Gudang Logistik, Perjanjian Kerjasama Sewa Guna Lahan, dan Perjanjian Kerjasama lainnya.
Legal Opinion
Legal opinion atau pendapat hukum dapat diartikan sebagai kumpulan, rangkuman, argumentasi, gagasan, dan rekomendasi yang diberikan oleh legal in house, advokat, atau konsultan hukum terhadap isu hukum tertentu. Legal opinion dibuat dengan tujuan mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum yang sedang dihadapi.Dengan legal opinion, seseorang dapat mengetahui langkah atau tindakan yang perlu diambil terutama saat sedang berhadapan dengan hukum. Hal ini karena legal opinion dibuat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku kemudian dihubungkan dengan fakta yang ada sehingga di dalamnya akan berisi akibat dari tindakan yang akan dilakukan.
Metode penataan legal opinion adalah FIRAC, yakni Fact, Issue, Rules, Analysis/Argumentation, Conclusion merupakan metodologi penataan opini hukum untuk memahami dan menerapkan hukum, dan dapat menjadi alat yang ampuh untuk menavigasi kompleksitas sistem hukum.
Legal Review
Legal Review atau Reviu Hukum dapat diartikan sebagai hasil analisis singkat (memo) yang diberikan oleh legal in house, advokat, atau konsultan hukum terhadap isu hukum tertentu. Legal review dibuat dengan tujuan mengidentifikasi awal dan menganalisis secara premature terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi.Dengan legal review, seseorang dapat mengetahui secara sederhana hanya terbatas dengan kasus posisi dan pengaturannya atas kasus posisi tersebut. Sehingga, secara sederhana dapat dimengerti bagaimana pengaturan atas permasalahan tersebut. Legal review tidak menentukan arah kebijakan management, melainkan hanya sebagai informasi sementara saja.
Metode penataan legal review hanya sebatas Facts, Rules, dan Conclusion, sehingga tidak ada analisis hukum yang mendalam seperti menggunakan yurispuridensi dan pendapat para ahli untuk membuat legal review.
Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus adalah dokumen hukum yang memberikan wewenang kepada penerima kuasa untuk bertindak atas nama pemberi kuasa dalam suatu kepentingan tertentu.Menurut Pasal 1795 KUH Perdata, surat kuasa khusus diartikan bahwa Pemberian kuasa yang mana tindakan kuasa yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Sederhananya, Pasal 1795 KUH Perdata menerangkan bahwa surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.
Pada surat kuasa khsusus wajib diberikan redaksional pada bagian sub-judulnya yang mencantumkan frasa “surat kuasa khusus”.
ada surat kuasa khusus, isinya melingkupi kepentingan pemberi kuasa dengan terperinci, mengenai apa yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.
Surat Kuasa Khusus Hak Subtitusi
Pemberian kuasa dengan hak substitusi terdapat dalam Pasal 1803 KUH Perdata, yang berbunyi:Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:
Bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.
Bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.
Sederhananya, hak substitusi adalah hak untuk menunjuk kuasa pengganti, dalam hal ini penerima kuasa memberikan haknya kepada orang lain agar orang lain tersebut dapat mewakilkan pemberi kuasa dalam melakukan suatu tindakan hukum. Menurut M. Yahya Harahap, pemberi hak substitusi harus menuliskan hak dan kewenangan secara tegas dalam surat kuasa, yaitu berupa klausula dalam surat kuasa yang berisi pernyataan bahwa penerima kuasa dapat melimpahkan kuasa itu kepada seorang atau beberapa orang yang bertindak sebagai kuasa substitusi.
<-Kembali ke Home