egatis Blog

PENGANTAR HUKUM PROPERTI

Muhammad Rizky - Artikel Hukum
Kamis, 24 Juli 2025

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), properti adalah harta berupa tanah dan bangunan serta sarana dan prasarana yang merupakan bagian tak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan.

Properti dapat berwujud properti riil (tanah), harta fisik milik seseorang, milik badan hukum, milik umum (negara atau publik), dan kekayaan intelektual (hak eksklusif atas kreasi, seni, penemuan, dan lain-lain). Pemilik properti berhak untuk mengkonsumsi, menjual, menyewakan, membebankan hipotek/fidusia, mengalihkan, melakukan pertukaran atau menghancurkan harta benda mereka. Oleh karenanya, properti dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori, yaitu properti rill (Real Property) dan properti personal (Personal Property).

REGULASI HUKUM PROPERTI DI INDONESIA

Regulasi Hukum Properti (Real Estate) di Indonesia memiliki kompleksitas tersendiri, dalam tataran praktik, regulasi tersebut secara terpisah dan masing-masing mengatur domainnya sendiri.

Sebagai contoh, untuk pertanahan diatur di dalam hukum agraria, untuk perizinan bangunan gedung, diatur di dalam undang-undang bangunan gedung.

kemudian disimplifikasi ke dalam Undang-Undang Cipta Kerja (yang beberapa kali mengalami perubahan)

ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS)

Online Single Submission merupakan sistem perizinan berusaha terintegritas secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Setiap perusahaan diwajibkan untuk memiliki account Online Single Submission dan memproses Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berisi KBLI yang sesuai dengan Akte Pendirian Perusahaan.

LEGAL FRAMEWORK OSS

PROSES PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG

ALUR PERIZINAN

PERSYARATAN OSS

PERSYARATAN SIMBG

<-Kembali ke Blog